Dua Minggu Terakhir, Satlantas Polres Tuban Tindak 118 Kendaraan Roda dua Tidak Sesuai Standar

    Dua Minggu Terakhir, Satlantas Polres Tuban Tindak 118 Kendaraan Roda dua Tidak Sesuai Standar

    TUBAN - Dalam pelaksanaan patroli hunting system selama 2 minggu terakhir Satuan Lalulintas Polres Tuban berhasil melakukan penindakan tilang terhadap ratusan sepeda motor baik yang tidak sesuai kelengkapan maupun yang menggunakan knalpot bukan peruntukannya.

    Hal itu disampaikan oleh Kapolres AKBP Suryono, S.H., S.I.K.,  M.H., saat menggelar jumpa pers motor serta knalpot hasil sitaan Satuan Lalulintas Polres Tuban, Senin (19/06/23).

    Dalam kesempatan itu AKBP Suryono mempersilahkan kepada masyarakat yang merasa kurang terima atas  penindakan Tilang yang dilakukan oleh Satlantas Polres Tuban untuk melakukan komplain, ia menjelaskan pihaknya sudah melakukan penindakan Kepolisian dengan berdasarkan aturan yang ada.

    "Kita sudah lakukan uji emisi, ini tidak sesuai dengan spektek peruntukannya" ucapnya 

    Kapolres Tuban menyebutkan ada 118 kendaraan roda dua yang diberikan tindakan tilang manual oleh Satlantas Polres Tuban, Tilang tersebut diberikan kepada pengendara yang melakukan konvoi maupun ugal-ugalan dengan menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standarnya.

    Perwira Polisi berpangkat dua melati dipundak itu menuturkan saat pemilik kendaraan yang sedang disita akan mengambil kendaraannya, maka yang bersangkutan harus membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi dan mengganti seluruh komponen kendaraan sesuai standarnya

    "Khusus yang anak-anak saat mengambil nanti harus didampingi orang tuanya" Tuturnya.

    Menurut Kapolres, hal tersebut merupakan dampak dari kebebasan yang beberapa waktu lalu tidak diberlakukan tilang secara manual yang membuat sebagian masyarakat di kabupaten Tuban taat hukumnya masih perlu ditingkatkan.

    "Banyak orang langsung mengadakan konvoi, melanggar lalulintas, karena pikirannya tidak di tilang juga sama Polisi, sehingga berkembang sampai begini banyaknya hanya dalam waktu singkat" ungkapnya.

    Selain mengamankan Kendaraan roda dua, Satlantas Polres Tuban juga mengamankan sebanyak 4 unit kendaraan roda empat yang di modifikasi menjadi kendaraan Tayo.

    "Tentunya ini melanggar ketentuan yang mana bentuk, warna dan lainnya tidak boleh dirubah tanpa persetujuan atau pelaporan ke Samsat setempat" terang Suryono.

    Masih kata Suryono, dalam kesempatan itu juga membeberkan penangkapan 2 kendaraan roda empat yang terindikasi tanpa surat-surat. "Saat ini sedang didalami Satreskrim untuk dikembangkan, apakah ini jaringan pelaku Curanmor atau bukan" tutupnya. (*) 

    tuban
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Bantu Tugas Polisi, 2 Kades di Tuban diganjar...

    Artikel Berikutnya

    Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Polres Tuban...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Ikuti Kami